REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan, termasuk permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden dikenai tarif Rp 5 juta per permohonan.
Baca Juga- Piala Dunia 2026 Sudah Berakhir tapi Belum Mampu Dongkrak Ekonomi Meksiko
- Apa Itu PFII? Mengenal Pusat Finansial Internasional yang Sedang Digodok DPR dan Pemerintah
- Khawatir Rudal Rusia, 10 Negara Eropa Sepakat Bangun Perisai Rudal
Pemerintah juga menetapkan tarif Rp 3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan penerbitan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.
Penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500 ribu per permohonan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika