Nasional

Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Polri

Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi UU No 5 Tahun 2026 tentang Polri yang merupakan perubahan ketiga atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

23 Juni 2026, pukul 01:28 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Polri CNN Indonesia Selasa, 23 Jun 2026 08:28 WIB Bagikan: url telah tercopy Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi UU Polri. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan perubahan ketiga atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Prabowo meneken beleid itu pada 17 Juni 2026. Hal itu dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id.

Revisi UU Polri disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengesahan dilakukan usai seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan lainnya menyatakan bahwa Revisi UU Polri telah disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.

Lihat Juga :MK Kabulkan Pencabutan Permohonan yang Minta Polri di Bawah Kemendagri

Mereka menilai aturan dari revisi UU Polri memuat berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian. Salah satu ketentuan yang dipermasalahkan dalam beleid tersebut yakni penambahan batas usia pensiun anggota Polri.

Teranyar, kritik datang dari anggota Gerakan Nurani Bangsa Laode M Syarif yang menyebut bahwa proses pembuatan legislasi di DPR yang dinilai berjalan tanpa konsultasi publik yang memadai.

Ia bahkan menyebut apa yang menjadi aspirasi masyarakat tidak tercermin dari produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah.

"Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi," ucap Laode.

Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, ketentuan itu dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

[Gambas:Youtube]

(mnf/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait