Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ungkap kondisi ibu kota usai pelaksanaan aksi demonstrasi #IndonesiaSadar atau Demo 28 Oktober yang bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda pada Rabu (28/10).
"Dari laporan yang ada sampai dengan tadi malam, tidak ada kerusakan apapun terhadap fasilitas publik yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (29/10) pagi.
Pramono menyatakan aksi demonstrasi yang dilangsungkan pada hari sebelumnya di sejumlah titik, termasuk kawasan Bundaran HI, telah berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasukan Oranye atau Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pun telah diturunkan untuk melakukan pembersihan usai aksi demonstrasi selesai.
Pilihan Redaksi- RSUDZA Aceh Sanksi Pemasang Kamera dalam Pengharum di Ruang Ganti
- Kasus Tagihan Pajak McLaren, Mekanik Bengkel Ingin Tempuh Jalur Hukum
- Keberadaan McLaren dan Pemilik Catut Nama Mekanik Masih Misterius
"Sampai dengan jam satu pagi, pasukan oranye yang dikordinasikan secara langsung oleh Walikota Jakarta Pusat melakukan pembersihan di tempat-tempat yang terjadi unjuk rasa. Dan jam dua, alhamdulillah semua fasilitas yang ada di Jakarta sudah bersih," terangnya.
Pramono kemudian mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak.
Menurutnya semua pihak itu telah memberikan upaya bersama untuk menjaga pelaksanaan aksi demonstrasi.
"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih atas upaya bersama, terutama TNI-Polri dan tentunya juga para demonstran yang tetap menjaga fasilitas publik yang kita miliki bersama," kata Pramono.
Ia kembali menekankan Jakarta merupakan hak milik bersama. Sehingga, sambungnya, seluruh pihak harus bersama-sama menjaga Jakarta.
"Jakarta ini milik kita bersama, sehingga dengan demikian harus dijaga bersama. Dan saya bersyukur bahwa kemarin berjalan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, aksi demonstrasi #IndonesiaSadar digelar pada Rabu (28/10) di sekitar kawasan Bundaran HI dan jalan Sudirman-Thamrin.
Mahasiswa lintas universitas dan sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan membawakan lima tuntutan ke Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa aksi mulai membubarkan diri sejak pukul 19.45 WIB.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan menangkap sebanyak 19 orang terkait aksi demo di Jakarta pada Rabu (28/10) kemarin. Mereka diamankan diklaim bersama sejumlah barang bukti--yang turut disita--mulai dari senjata tajam (sajam) hingga petasan.
"19 orang yang diamankan, diamankan dengan membawa petasan, ada membawa sajam, termasuk ditemukan barang-barang yang akan digunakan untuk vandalisme," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis ini.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan menyampaikan 19 orang yang diamankan tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"19 orang tersebut sampai pagi ini masih dimintai keterangan oleh para penyidik, dan hasil akhirnya insyaallah nanti akan di-update kembali siang atau sore nanti," ucap dia.
Imron menyebut dari 19 orang yang diamankan itu, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kata dia, terhadap yang bersangkutan ditangani oleh Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Imron mengatakan barang bukti cat yang turut disita oleh polisi diduga akan digunakan untuk melakukan aksi vandalisme.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan cat atau bahan pewarna yang diduga akan digunakan kemarin untuk vandalisme. Alhamdulillah bisa diamankan orang tersebut, terutama barang buktinya berupa cat sebanyak 12," tutur dia.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri atas berbagai lembaga dan jaringan nonpemerintah menyatakan telah mendampingi 11 orang massa aksi yang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
"Beberapa orang yang ditangkap juga sempat mengalami kekerasan ketika ditangkap," demikian dikutip dari unggahan di akun X LBH Jakarta.
Dalam utasnya, TAUD menyatakan dalam pemeriksaan terhadap yang diamankan itu polisi melakukan penyelidikan dengan dugaan Pasal 256 dan/atau 354 KUHP.
"Pasal-pasal dalam KUHP baru ini berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berkumpul dan berpendapat," kata mereka.
(mou/kid) Bagikan: URL berhasil disalin