REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi terkait pajak untuk kendaraan listrik. Pasalnya, selama ini kendaraan listrik diberikan insentif berupa pembebasan pajak di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, saat ini jumlah mobil listrik yang ada di ibu kota merupakan yang paling banyak dibandingkan daerah lainnya. Pasalnya, terdapat berbagai insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan listrik, termasuk mobil listrik, di Jakarta.
Baca Juga- Viral Unggahan Sebut Eks IDF Diduga Tinggal dan Bangun Bisnis di Bali
- Jadi Tersangka, Pegawai KPK dari Kepolisian Diduga Peras Bupati Pemalang
- BREAKING NEWS: Petugas Polisi Ajudan Ketua KPK Terseret Kasus Korupsi Bupati Pemalang
"Jadi di Jakarta ini, dibandingkan dengan di seluruh wilayah di Indonesia, mobil listriknya paling banyak persentasenya. Bukan hanya mobil listrik, tetapi yang gabungan listrik dan hybrid juga paling banyak," kata dia di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebutkan, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tidak hanya diberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Mobil listrik juga dikecualikan dari kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan.
Menurut Pramono, berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat. Karenanya, Pemprov DKI tengah menggodok regulasi terkait kendaraan listrik, sehingga menciptakan keadilan untuk semua.
"Maka untuk itu harus ada fairness, harus ada aturan yang adil bagi semuanya," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika