Nasional

Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG

Praperadilan mantan Waka BGN Lodewyk Pusung terkait status tersangka korupsi MBG ditolak hakim PN Jaksel.

30 Juli 2026, pukul 13:29 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG CNN Indonesia Kamis, 30 Jul 2026 20:29 WIB Bagikan: url telah tercopy Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG. (Dok. Kejagung) Jakarta, CNN Indonesia --

Gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak hakim.

Hal itu diutarakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7). Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.

"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi mengutip detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun

Hakim mengatakan praperadilan status tersangka Lodewyk tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya.

Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.

Lihat Juga :Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisah Anggaran Pendidikan dan MBG

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Lihat Juga :MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait