REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan Febrie dalam sidang putusan, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu menguji sejumlah tindakan aparat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan ke luar negeri. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, rangkaian tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie tetap berlaku secara hukum.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika