REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI bakal mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan kepada DPR. Menurut RI 1, pemerintah bakal membuka peluang bagi kewarganegaraan ganda secara terbatas, khususnya diaspora di luar negeri.
"Saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan bagi bangsa Indonesia," kata Presiden dalam pidato Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga- Ekonomi Tumbuh 5,45 Persen, Prabowo Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir
- Prabowo Puji Laba PT Timah Naik 804 Persen, Saham TINS Langsung Meroket
- Prabowo: Keuntungan BUMN 2025 Capai Rp 326 Triliun, Dividen Rp 142,3 Triliun
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika