REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kantor Kepresidenan (KSP) Jenderal Pur Dudung Abdurachman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum untuk menghukum Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki seberat-beratnya. Yuvita mengalami kebutaan dan cacat yang saat ini dirawat di RSHS Bandung.
"Pesan beliau (presiden) ya diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli sekali dengan kejadian ini dan berharap untuk tidak terulang," ucap dia saat menjenguk korban di RSHS Bandung, Kamis (25/6/2026) malam.
Baca Juga- Taufik Hidayat Minta Maaf Aniaya Yuvita, Keluarga Korban: Tak Ada Kata Maaf
- KDM: Pemprov Jabar Siapkan Rp1 Miliar untuk Pengobatan Yuvita Korban Penganiayaan di Bandung
- Dinkes Jabar Bantu Yuvita Korban Penyiksaan di Bandung Pulihkan Trauma
Dudung berkata, Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada masyarakat jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau janggal untuk segera melaporkan ke aparat terkait. Dudung melanjutkan hadir di rumah sakit untuk langsung melihat korban dan keluarganya.
"Tentunya saya sampaikan, negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan bahkan kelanjutannya. Tadi juga saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin bahwa memang untuk penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak di-cover BPJS," kata dia.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika