Nasional

Pria di Cakung Jaktim Setubuhi Anak 12 Tahun Ditangkap di Atap Rumah

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur. Pelaku SR ditangkap dan terancam 12 tahun penjara.

21 Juni 2026, pukul 18:00 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Pria di Cakung Jaktim Setubuhi Anak 12 Tahun Ditangkap di Atap Rumah CNN Indonesia Senin, 22 Jun 2026 01:00 WIB Bagikan: url telah tercopy Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, pelaku inisial SR telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Ilustrasi (iStockphoto/SimonSkafar) Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, pelaku inisial SR telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," kata Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Lihat Juga : Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Meninggal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan perkara ini bermula saat pelapor yang merupakan ibu korban, dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku.

"Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang terduga pelaku, setelah itu terduga pelaku diamankan oleh warga setempat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made.

Dari pendalaman sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak tahun 2025. Perbuatan cabul itu juga dilakukan pelaku di dua lokasi yakni di sebuah kontrakan dan di sebuah kamar kos.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban serta pakaian milik pelaku.

Lihat Juga : Adam Deni Ajukan RJ di Kasus Perusakan Ruko, Ini Kata Polisi

Kini, pelaku berinisial SR itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait