Nasional

Propam akan Periksa Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

SUKOHARJO — Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan mengungungkapkan, pihak Propam bakal melakukan pemeriksaan jika memang terjadi dugaan pelanggaran oleh personel yang terlibat dalam penggerebekan dan penggeledahan...

1 November 2026, pukul 13:48 WIB · dibaca 1 kali

SUKOHARJO — Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan mengungungkapkan, pihak Propam bakal melakukan pemeriksaan jika memang terjadi dugaan pelanggaran oleh personel yang terlibat dalam penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Penggerebekan tersebut menjadi sorotan karena dinilai sewenang-wenang dan mengintimidasi para guru serta santri yang masih berusia anak.

Andi menerangkan, penggerebekan dan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran warung mi babi yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Warung tersebut dibakar orang tak dikenal pada dini hari tanggal 12 September 2026 lalu.

Baca Juga

Menurut Andi, sebelum melakukan penggerebekan terhadap Ponpes Mahalatul Quran, pihaknya telah memperoleh surat izin daro Pengadilan Negeri Sukoharjo. Kendati demikian, dia menekankan bahwa dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun keluhan masyarakat mengenai dampak kegiatan terhadap santri tetap perlu ditangani secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang.

“Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” kata Andi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026).

Dia mengingatkan pentingnya menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang belum terbukti terlibat dalam suatu perkara tidak boleh diberikan label atau stigma yang dapat merugikan nama baiknya.

Andi mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kondusivitas, termasuk tak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. “Rasa aman itu mahal. Jangan sampai kita terpecah belah oleh isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu eks napi tindak pidana terorisme (napiter) berinisial I yang diduga terlibat kasus pembakaran warung mi babi di Kabupaten Sukoharjo. Dalam pelacakan keberadaan I, Polda Jateng menggerebek dan menggeledah dua pondok pesantren (ponpes) di Sukoharjo dan Karanganyar.

Pemburuan terhadap I berawal dari penangkapan ST, eks napiter yang terlibat pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada dini hari tanggal 12 September 2026. Roy mengatakan, ST ditangkap di sebuah rumah di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada 19 Oktober 2026. 

Dalam proses penangkapan, ST sempat melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan sajam dan panah. Dua petugas terluka dalam penggerebekan tersebut. 

Seusai penangkapan, ST mengungkap satu terduga pelaku pembakaran warung mi babi lainnya, yakni I. Roy mengatakan, saat ini I sudah ditetapkan sebagai DPO. “Jadi si pelaku ini adalah salah satu eks napi teroris yang waktu itu melakukan tindakan terorisme di wilayah Solo kira-kira tahun 2015. (Targetnya) Polsek Pasar Kliwon,” ungkap Roy saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/10/2026).

Roy mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan, Polda Jateng mengidentifikasi dua bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Bangunan pertama berada di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo.

Tim Polda Jateng dan Polres Sukoharjo kemudian melakukan penggerebekan ke bangunan tersebut pada Selasa (27/10/2026). Roy mengeklaim, penggerebekan dan penggeledahan tersebut telah mengantongi surat izin pengadilan.

“Selain kami menemukan ada anak-anak kecil di bawah umur dan anak perempuan lain yang berpakaian cadar di sana, kami temukan ada satu pedang, busur dan anak panah, hp, sangkur, dan satu kotak infak,” ungkap Roy.

Roy menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, bangunan yang digerebek tersebut dikenal sebagai ponpes. Ponpes itu bernama Hamalatul Quran. “Namun setelah kami cek, ponpes tersebut tidak terdaftar di Kemenag,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Polda Jateng menggerebek dan menggeledah bangunan yang juga disebut sebagai ponpes di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. “Di rumah yang kami geledah di Karanganyar ada peralatan-peralatan senjata tajam, busur kecil, pisau, pisau lipat, kemudian sepuluh busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah, kemudian satu botol spirtus, satu cairan asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, teleskop konser, satu solder, satu rol kabel listrik, dan dus warna putih,” papar Roy.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah tang, gergaji, cangkul, kunci Inggris, dan belasan kabel tis. “Kemudian ada kotak amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, dan satu plat nomor sepeda motor bernomor AD 6773 BCC,” kata Roy.

Dia menambahkan, petugas juga menemukan setidaknya sepuluh buku keagamaan di TKP yang disebut sebagai ponpes di Karanganyar. “Di dua lokasi yang sudah dilakukan penggerebekan pada 27 Oktober ini ada korelasinya dengan kasus yang kami ungkap terhadap tersangka ST. Jadi satu tersangka yang sedang kami kejar yang kami DPO-kan memang tidak ada di tempat, tap kami berhasil menggeledah dua lokasi bangunan tersebut,” ucapnya.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait