Nasional

Protes Putusan Hakim, Pengacara: Rutan KPK tak Mampu Sediakan Tenaga Medis Buat Yaqut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak pengalihan status penahanan. Semula Yaqut...

20 Agustus 2026, pukul 00:28 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak pengalihan status penahanan. Semula Yaqut ingin statusnya berubah dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir memprotes keputusan PN Jakpus itu. Dodi mengklaim kliennya memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi KPK terkait keperluan medis.

Baca Juga

"Rekomendasi dokter yang secara tegas menyatakan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh Rutan KPK," kata Dodi kepada Republika, Rabu (19/8/2026).

Karena kebutuhan khusus itu, Dodi menyebut kliennya setiap hari masih mendapat kunjungan petugas medis. Ini disebabkan kebutuhan medis Yaqut disebut Dodi tak bisa difasilitasi Rutan KPK. "Sampai saat ini tiap hari harus ada kunjungan tenaga medis setiap hari ke rutan KPK karena rutan KPK tidak mampu menyediakan tenaga medis tersebut," ujar Dodi.

Sebelumnya, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di Rutan KPK.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait