REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak pengalihan status penahanan. Semula Yaqut ingin statusnya berubah dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir memprotes keputusan PN Jakpus itu. Dodi mengklaim kliennya memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi KPK terkait keperluan medis.
Baca Juga- Yaqut Tantang KPK Buka-bukaan: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?
- Ini Alasan Hakim Menolak Pengalihan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
- Yaqut Sebut Dakwaan dari JPU tak Cermat
"Rekomendasi dokter yang secara tegas menyatakan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh Rutan KPK," kata Dodi kepada Republika, Rabu (19/8/2026).
Karena kebutuhan khusus itu, Dodi menyebut kliennya setiap hari masih mendapat kunjungan petugas medis. Ini disebabkan kebutuhan medis Yaqut disebut Dodi tak bisa difasilitasi Rutan KPK. "Sampai saat ini tiap hari harus ada kunjungan tenaga medis setiap hari ke rutan KPK karena rutan KPK tidak mampu menyediakan tenaga medis tersebut," ujar Dodi.
Sebelumnya, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di Rutan KPK.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika