Nasional

Puan Umumkan RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Partisipasi Publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027. Dia...

15 Agustus 2026, pukul 23:46 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027. Dia menekankan, pentingnya meaningful participation.

Menurut Hardjuno, komitmen tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan. "Karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang," kata Hardjuno di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga

Ketua DPR Puan mengumumkan, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari 43 rancangan undang-undang yang berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. DPR, sambung dia, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Puan menjelaskan, kualitas UU tidak semata-mata diukur dari jumlah produk legislasi yang diselesaikan, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Melalui partisipasi yang bermakna, DPR ingin aspirasi berbagai kelompok masyarakat dapat masuk dalam proses legislasi sehingga undang-undang memiliki landasan sosial, politik, dan ekonomi yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparatur negara.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait