Nasional

Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Senin 20 Juli

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan Roy Suryo pada 20 Juli 2026, terkait dugaan fitnah terhadap Presiden Jokowi.

10 Juli 2026, pukul 08:20 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Senin 20 Juli CNN Indonesia Jumat, 10 Jul 2026 15:20 WIB Bagikan: url telah tercopy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang putusan praperadilan kedua Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026. (ANTARA FOTO/FAUZAN) Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang putusan praperadilan kedua Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7), dikutip dari Antara.

Lihat Juga :Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Polda Metro Tidak Sah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan jawaban termohon serta diusahakan replik duplik pada hari yang sama.

Para pemohon dan termohon pun diminta untuk datang tepat waktu sesuai agenda yang dijadwalkan.

"Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat, ya. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai," kata Ketut.

Selanjutnya pada Selasa, 14 Juli 2026, dilaksanakan pembuktian pemohon, kemudian pembuktian termohon pada Rabu, 15 Juli 2026 dan digelar kesimpulan pada Kamis, 16 Juli 2026.

"Jumat kita jeda. Kami butuh waktu, musyawarah dan membuat putusan," ujar Ketut.

Lihat Juga :Keterangan Jampidsus soal Temuan Uang dan Emas 74 Kg di Rumahnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.

(antara/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait