REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memuat tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif. Fokus utama raperda ini adalah pengendalian kerusakan hidrologis dan pencemaran air di Kota Tangerang.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di gedung Puspemkot Tangerang, Selasa, Sachrudin merinci kebijakan lain yang dirumuskan. Di antaranya adalah penguatan ruang terbuka hijau dan keanekaragaman hayati, transformasi pengelolaan sampah dan limbah, hingga pengembangan energi dan transportasi rendah karbon.
"Kebijakan ini juga untuk memastikan kelestarian lingkungan tidak boleh tertinggal di saat pembangunan kota terus bergerak. Maka itu RPPLH tahun 2026–2056 sebagai arah pembangunan kota yang maju sekaligus berketahanan lingkungan," kata Wali Kota Sachrudin.
Landasan Hukum dan Visi Jangka Panjang
Sachrudin menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan pelaksanaan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH.
Menurutnya, RPPLH adalah instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi arah dan pedoman perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan perencanaan pembangunan daerah lainnya.
RPPLH Kota Tangerang mengusung visi "Terwujudnya Kota Tangerang sebagai Kota Maju dan Berketahanan melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Adaptif dan Inklusif, Menuju Keseimbangan Ekologis dan Kesejahteraan Masyarakat".
"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Bukan hanya membangun kota yang maju, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga dan manfaat pembangunan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang," tegasnya.
Dorongan DPRD untuk Keadilan Ekologis
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menekankan pentingnya menghadirkan keadilan ekologis melalui pedoman dan komitmen yang jelas. Ia menyoroti perlunya substansi kuat dalam Raperda agar memiliki arah, pedoman, dan acuan yang pasti dalam tata kelola lingkungan hidup.
"Dari apa yang kita kerjakan hari ini, perlu kita pastikan arah dan pedomannya dengan jelas. Kita juga sudah sama-sama menyaksikan betapa kerusakan lingkungan hidup ini begitu masif hari ini, maka perlu ada perubahan dan dorongan memperbaiki lewat Raperda yang ada," ungkap Arief.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara