REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendorong penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 mengenai hak partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala yang masih menghambat implementasi kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar mengatakan, hingga kini realisasi PI 10 persen masih jauh dari harapan. Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan hak partisipasi kepada BUMD, baru sekitar 13 blok yang telah terealisasi.
Baca Juga- Produksi Migas Pertamina Tetap di Atas 1 Juta BOEPD pada 2025
- ESDM Pacu Produksi Migas, Redam Dampak Pelemahan Rupiah
"Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 yang berhasil direalisasikan. Artinya masih banyak hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun implementasinya. Ini yang harus kita perbaiki bersama," ujar Andang dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan ADPMET bersama PT Jakarta Offshore Energi (JOE) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Andang, tujuan utama pemberian PI 10 persen bukan semata meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan tersebut juga bertujuan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengelolaan blok migas, termasuk memperoleh akses terhadap informasi produksi, anggaran, dan proses bisnis.
Andang menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dapat memicu persoalan hukum ketika diterapkan di lapangan.
"Yang perlu diperbaiki bukan karena regulasinya membuka ruang korupsi, tetapi karena masih terdapat pasal-pasal yang multitafsir sehingga dapat memunculkan perbedaan penafsiran ketika diimplementasikan," kata Andang.
Ia menjelaskan, FGD tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen, maupun BUMD yang masih berproses memperoleh hak tersebut. Hasil diskusi diharapkan menjadi bahan penyusunan naskah akademik untuk penyempurnaan regulasi.
"Harapan kami lahir rekomendasi yang bisa menjadi naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi agar implementasi PI 10 persen berjalan lebih efektif," ujar Andang.
Direktur PT Jakarta Offshore Energi (JOE) Astar Simorangkir mengatakan, BUMD yang telah mengelola PI 10 persen masih menghadapi berbagai tantangan karena aturan pelaksanaan dinilai belum mengatur mekanisme secara rinci.
"Persoalannya, aturan yang ada belum secara spesifik mengatur bagaimana implementasinya di lapangan. Akibatnya masih ada sejumlah area abu-abu yang dapat menimbulkan persoalan hukum ketika dilakukan pemeriksaan," kata Astar.
Menurut Astar, sejumlah ketentuan, termasuk mengenai batas maksimal PI 10 persen, masih memerlukan penegasan agar tidak memunculkan perbedaan interpretasi. Ia berharap rekomendasi dari FGD dapat memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kami ingin seluruh pemangku kepentingan memiliki perspektif yang sama sehingga tata kelola PI 10 persen semakin akuntabel, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun negara," ujar Astar.
Ikuti Whatsapp Channel Republika