REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menerbitkan "Tausiyah Amanah Kepemimpinan Umat, Bangsa, dan Negara" yang berisi 11 agenda strategis sebagai rekomendasi bagi pemerintah, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh komponen bangsa. Taujihat tersebut dibacakan Ketua Bidang Fatwa dan Metodologi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Buya Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, pada penutupan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (26/7/2026) malam.
"Peserta kongres telah membahas dan memusyawarahkan secara mendalam, kritis, konstruktif, dan memberikan solusi dengan memohon rida dan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyampaikan Tausiyah Amanah Kepemimpinan Umat, Bangsa, dan Negara," kata Gusrizal.
Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam tausiyah yang memuat 11 rekomendasi utama. Berikut poin-poin Taujihat KUII VIII:
Pertama, kongres merekomendasikan reaktualisasi ekonomi Pancasila dan ekonomi syariah sebagai arus utama pembangunan nasional. Langkah konkret yang diusulkan antara lain pembentukan dana tata syariah, penguatan koperasi, UMKM, dan pesantren, reforma agraria, perlindungan aset negara, kedaulatan teknologi, hingga reformasi birokrasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Kedua, kongres mengusulkan pembentukan badan ekonomi syariah sebagai lembaga negara yang menjadi pusat pengembangan sistem, ekosistem, bisnis, dan investasi syariah. Lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing umat dalam menghadapi bonus demografi dan menyongsong Indonesia Emas 2045.
Ketiga, KUII VIII mendesak pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, UMKM, dan ekonomi syariah, serta memastikan kebijakan investasi nasional berpihak pada prinsip-prinsip syariah dan membatasi praktik oligarki yang menghambat pemerataan kesejahteraan.
Keempat, kongres meminta reorientasi sistem pendidikan nasional dengan menjadikan keimanan, ketakwaan, dan akhlak sebagai ruh pendidikan. KUII VIII juga mendorong penguatan posisi pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan dalam sistem pendidikan nasional serta pemerataan dukungan anggaran pendidikan.
Kelima, kongres menegaskan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai syarat kedaulatan bangsa. Pemerintah didorong memperkuat riset nasional, mengintegrasikan sains dengan pendidikan Islam, serta mengembangkan kemandirian teknologi di sektor-sektor strategis.
Keenam, kongres menyatakan keprihatinan terhadap penyebaran perilaku seksual menyimpang LGBTQ. KUII VIII mendukung upaya pencegahan melalui pendekatan komprehensif yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan, serta mendesak Presiden dan DPR segera membahas RUU Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang atau LGBTQ.
Ketujuh, kongres menyerukan penguatan kedaulatan kecerdasan artifisial (AI) dan kedaulatan digital berbasis nilai agama, Pancasila, dan etika untuk melindungi masyarakat dari disinformasi, manipulasi digital, eksploitasi data, serta degradasi akhlak.
Kedelapan, KUII VIII menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga melalui kebijakan yang berpihak pada institusi keluarga, pendidikan karakter, perlindungan perempuan dan anak, serta pendampingan bagi individu yang menghadapi persoalan sosial dan moral dengan pendekatan dakwah bil hikmah.
Kesembilan, kongres menyerukan penguatan persatuan umat Islam melalui musyawarah, ukhuwah, toleransi, kajian bersama, dan komunikasi antarlembaga. MUI dan ormas-ormas Islam diharapkan memperkuat konsolidasi umat dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan.
Kesepuluh, KUII VIII menegaskan bahwa akhlak merupakan modal sosial bagi tegaknya hukum yang berkeadilan. Kongres mendorong penguatan etika dalam birokrasi, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha melalui pelembagaan sistem peradilan etika.
Kesebelas, kongres menetapkan penguatan diplomasi global sebagai agenda strategis dengan menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina, memperkuat kepemimpinan Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Global South, serta meningkatkan representasi Indonesia pada berbagai lembaga internasasional di bawah naungan OKI.
Menutup pembacaan tausiyah, KUII VIII menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral umat Islam dalam memberikan solusi atas berbagai persoalan bangsa dan negara, sekaligus ikhtiar untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil, maju, dan bermartabat.
Ikuti Whatsapp Channel Republika