REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan inisiasi Masjid Istiqlal masuk ke pasar modal Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif saat ini masih berupa wacana. Ia menjelaskan pengelolaan wakaf produktif dapat memanfaatkan pasar modal seperti halnya pengelolaan dana investasi pada instrumen lainnya, yang mana dana wakaf dapat dikelola melalui Manajer Investasi (MI).
"Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, di mana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” ujar Hasan ditemui seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga- OJK Siapkan Aturan Batas Kepemilikan Saham BEI Pasca-Demutualisasi
- OJK dan LPS Kompak Dukung Destry Damayanti Jadi Gubenur BI, Ini Alasannya
- Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Tekankan Integritas
Karena wakaf produktif memiliki karakteristik dan ketentuan yang spesifik, Hasan mengungkapkan OJK masih menunggu kejelasan mengenai skema yang akan digunakan dalam proses investasi tersebut. Apabila nantinya dana wakaf ditempatkan pada instrumen di pasar modal, ia berharap seluruh pihak yang terlibat tetap mengikuti koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
“Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal,” ujar Hasan.
Ia memastikan pilihan instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan di pasar modal Indonesia sudah tersedia, termasuk adanya lembaga intermediasi maupun lembaga profesi yang perlu terlibat dalam proses tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pasar modal juga telah mengatur mengenai mekanisme persetujuan dan perizinannya.
Dengan demikian, pihaknya tinggal mengarahkan pengelolaan dana wakaf produktif tetap mengikuti koridor ketentuan dan peraturan serta Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediasi atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, untuk persetujuan dan perizinannya juga sudah diatur. Nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hari ini,” ujar Hasan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara