Nasional

Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap, Beraksi di 20 Titik Jaksel

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap T, pelaku pencurian motor bersenjata api di Lampung. T mengaku mencuri di 20 lokasi dan merupakan residivis.

19 Juli 2026, pukul 07:30 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap, Beraksi di 20 Titik Jaksel CNN Indonesia Minggu, 19 Jul 2026 14:30 WIB Bagikan: url telah tercopy Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial T (38), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di wilayah Lampung Timur, Lampng pada Sabtu (18/7). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad) Jakarta, CNN Indonesia --

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial T (38), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di wilayah Lampung Timur, Lampng pada Sabtu (18/7).

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.

Lihat Juga :Polisi Gagalkan Penyelundupan Motor Curian dari Jakarta ke Sumatra

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami melakukan pengembangan, lalu pertama ditangkap pelaku dengan inisial AR. Selanjutnya, kami mengidentifikasi pelaku lainnya yaitu T di wilayah Lampung Timur," kata Seala kepada wartawan, Minggu (19/7).

Dalam penangkapan itu, kata Seala, T sempat melakukan perlawanan sehingga polisi memutuskan mengambil tindakan tegas terukur. Seala menyebut saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seala mengungkapkan dalam pemeriksaan, T mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 20 lokasi. Dalam aksinya, T juga tak segan mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api (senpi).

"Setiap aksinya mereka menggunakan senpi tersebut untuk menakut-nakuti korban. Untuk senpi yang kami temukan itu senpi rakitan. Yaitu senpi rakitan dengan peluru 9 milimeter, kaliber 9 milimeter," ujarnya.

Lihat Juga :3 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Yahukimo Papua

Lebih lanjut, Seala turut membeberkan bahwa T merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia menyebut T pernah ditangkap dan menjalani proses hukum, kemudian bebas di tahun 2024.

"Sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024, bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis," ucap dia.

(dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait