Nasional

Respons DPR Usai MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat

Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong menghargai putusan MK yang menegaskan pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Fokus saat ini adalah RUU Pemilu.

1 Juli 2026, pukul 05:16 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Respons DPR Usai MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat CNN Indonesia Rabu, 01 Jul 2026 12:16 WIB Bagikan: url telah tercopy Warga mengikuti simulasi pencoblosan suara Pilkada 2024 di Lapangan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 7 September 2024. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).

Lihat Juga :Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtra mengatakan Komisi II belum berencana untuk membahas RUU Pilkada, sebab, saat ini masih fokus pada pembahasan RUU Pemilu.

"Kami saat ini sedang berfokus ke ini ya, pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," ujarnya.

MK sebelumnya menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo.

MK dalam pertimbangannya menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Lihat Juga :Ketum Apeksi Soal Wacana Pilkada via DPRD: Biar Rakyat yang Menentukan

(yoa/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait