REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan dana haji melalui tata kelola investasi yang lebih optimal, akuntabel, dan tetap berlandaskan prinsip syariah, demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia (UII), Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, salah satu fokus penting dalam revisi undang-undang adalah penguatan pengelolaan nilai manfaat dana haji. Meski demikian, upaya meningkatkan hasil investasi tidak boleh mengorbankan aspek kehati-hatian.
Baca Juga- Lebanon Berbeda, Pelajaran yang Selalu Gagal Dipahami Israel Selama 100 Tahun
- Mojtaba Khamenei Siapkan Doktrin Baru Perang, Iran akan Serang AS Duluan
- Para Nabi pun Selalu Doakan Anak-Anaknya, Jangan Lelah Berdoa untuk Buah Hati
"Nilai manfaat memang harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai BPKH tergoda pada instrumen investasi yang berisiko tinggi. Optimalisasi harus berjalan bersama mitigasi risiko," ujar Nur Kholis saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia mengingatkan pengalaman sejumlah dana pensiun yang mengalami kerugian besar akibat menempatkan dana pada instrumen berisiko tinggi. Karena itu, pengelolaan dana haji harus mengedepankan prinsip investasi yang aman dengan risiko yang terukur.
Secara teori, kata dia, memang tidak mudah menemukan instrumen investasi yang aman sekaligus memberikan keuntungan besar. Namun, peluang meningkatkan nilai manfaat tetap terbuka melalui diversifikasi portofolio investasi yang lebih baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, strategi investasi juga harus adaptif terhadap dinamika pasar, termasuk fluktuasi harga komoditas seperti emas yang dipengaruhi berbagai faktor global.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara