REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Sidang teraebut beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon dalam hal ini, Roy Suryo didampingi tim penasihat hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika