REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian berencana memindahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Ahad (21/6/2026) malam. Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi itu akan dijemput dari rumah sakit malam ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemindahan dua tersangka itu. Roy Suryo dan dokter Tifa akan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga- Polisi Beberkan Modus WO Diduga Tipu 49 Calon Pengantin Hingga Rp2,6 Miliar di Bandung
- Polisi Buru Pria yang Aniaya Perempuan Hingga Sulit Melihat dan Berbicara di Bandung
- Polisi Sebut Perampokan di Menteng terkait Dugaan Pembunuhan Berencana Rekan Kerja
"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," kata dia, Ahad malam.
Budi menambahkan, dua tersangka itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Rencananya, penyerahan itu akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Ikuti Whatsapp Channel Republika