REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut. Refly menilai tindakan kepolisian itu tidak profesional.
Menurut Refly, perkara yang menjerat Roy dan Tifa berada di wilayah abu-abu (grey area) hukum, yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sifatnya masih diperdebatkan.
Baca Juga- Sebut tak Ngaruh Jokowi Keliling untuk PSI, Djarot Tegaskan PDIP Kian Solid, Sindir Soal Ijazah
- Tak Cukup Ijazah, ini 10 Kemampuan yang Buat Fresh Graduate Langsung Dilirik Perusahaan
- Eropa Seharusnya Genjot Belanja Militer, Hegseth: Ini Malah Urus Isu Iklim dan Gender
"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, penahanan dalam perkara pidana umum, seperti kasus pembunuhan atau korupsi sangat masuk akal untuk dilakukan. Namun, untuk kasus yang dihadapi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, proses hukumnya saat ini justru masih dalam tahap pembuktian materiil.
"Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu," tegas Refly.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara