Nasional

Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari

Kejari Jaksel tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah pelimpahan kasus ijazah palsu. Keputusan ini berdasarkan permohonan penangguhan penahanan.

22 Juni 2026, pukul 10:41 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari CNN Indonesia Senin, 22 Jun 2026 17:41 WIB Bagikan: url telah tercopy Kejari Jaksel tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah pelimpahan kasus ijazah palsu. Keputusan ini berdasarkan permohonan penangguhan penahanan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marcelo menerangkan keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Pilihan Redaksi

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," tutur dia.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," sambung Marcelo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini.

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua pada Jumat (19/6) pagi pekan lalu.

Kala itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat siang.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

[Gambas:Youtube]

(dis/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait