JAKARTA -- Terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo menolak keterangan yang disampaikan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Roy menganggap sebagian besar keterangan Jokowi salah.
Jokowi bersaksi di sidang dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Baca Juga- Sekjen Golkar Sebut Enam hingga Tujuh Ketum Parpol Ikut Disadap
- Kawasan Pasar Tanah Abang Bakal Ditata, Preman-Preman akan Ditertibkan
- Wasekjen Bepro Sebut Dasco Wapres Hoaks, Ajak Kawal Penyadapan Prabowo
"Ya. Karena sudah cukup penegasan dari Penuntut Umum, sekarang saya akan bertanya kepada Terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya hakim ketua kepada Roy dalam sidang tersebut.
"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa... tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," jawab Roy yang mempertanyakan pengetahuan Jokowi mengenai istilah Sarjana Muda.
"Yang salah yang mana? Yang salah?" tanya hakim ketua lagi.
"Hmm Mostly salah Yang Mulia," jawab Roy.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika