REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyebut ada pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6).
"Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga- Roy Suryo dan Dokter Tifa tak Ditahan Jaksa, Apakah Jokowi Kecewa? Ini Kata Sang Presiden RI ke-7
- Polda: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Profesional, tak Ada Intervensi Pihak Luar
- Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Dia mengaku akan mengungkap sejumlah pelanggaran terkait upaya pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa yang seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Terlebih, dikatakan penangkapan itu tidak meminta izin RT dan RW setempat.
"Sudah konfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu. Dan bahkan saya sudah mengantisipasi andaikata tiba-tiba ada upaya untuk melakukan backdate," ucap dia.
Kemudian, para penyidik ini tanpa izin masuk ke rumah termasuk ke kamar tidur Roy Suryo hingga membuat istrinya berteriak kaget.
"Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak, benar-benar tidak sopan ya," kata Roy Suryo.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika