Nasional

Ruben Onsu Sepakat Ganti Kerugian Rp3,5 M, Laporan Polisi Dicabut

Ruben Onsu setuju membayar ganti rugi Rp3,5 miliar kepada korban DM dalam kasus penipuan. Kasus berakhir damai setelah laporan dicabut.

31 Agustus 2026, pukul 23:27 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Ruben Onsu Sepakat Ganti Kerugian Rp3,5 M, Laporan Polisi Dicabut CNN Indonesia Selasa, 01 Sep 2026 06:27 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ruben Onsu tempuh jalur damai soal dugaan kasus penipuan. (Ahsan/detikHOT) Jakarta, CNN Indonesia --

Artis Ruben Onsu disebut telah sepakat untuk membayar kerugian senilai Rp3,5 miliar yang dialami korban berinisial DM dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Iya benar (bayar ganti rugi) Rp3,5 miliar," kata pengacara korban, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Ramzy turut menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut laporan terhadap Ruben ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan demikian, kasus tersebut berakhir secara damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kami sudah mencabut laporan polisinya," ucap dia.

Lihat Juga :Polisi Terima Surat Damai Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo juga mengatakan dalam proses perdamaian tersebut, salah satu kesepakatannya adalah Ruben bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.

"Di antaranya itu kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor. Ya (ganti seluruh kerugian)," tutur Joko.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Namun, perkara tersebut akhirnya berakhir secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Lihat Juga :Polisi Segera Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Kepolisian diketahui telah menerima dua surat terkait kesepakatan damai itu. Yakni, surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan.

Dengan diterimanya dua surat tersebut, maka penyidik akan memfasilitasi proses restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara ini. Setelah proses RJ rampung, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasua dugaan penipuan dan penggelapan ini.

"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Senin (31/8).

Lihat Juga :Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan

(dis/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait