JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ia menyebut penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) regulasi tersebut sudah mencapai sekitar 90 persen dan mengarah pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dengan kewenangan besar.
Bahlil menjelaskan, badan usaha tersebut nantinya memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan sektor hulu migas. Pemerintah ingin menyederhanakan proses birokrasi agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak lagi menghadapi prosedur panjang setelah memenangkan tender pengelolaan blok migas.
“Nah, untuk di RUU yang akan kita bahas nanti, DIM-nya sudah sekitar 90 persen, udah hampir 100 persen, tapi prinsipnya adalah badan usaha khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar. Termasuk urusan perizinan,” kata tokoh yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM itu dalam Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Bahlil mengatakan, kepastian perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi ke sektor hulu migas. Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas dan proses administrasi yang tidak berbelit-belit untuk menjalankan kegiatan eksplorasi hingga produksi.
Ia menyoroti proses perizinan yang selama ini mengharuskan kontraktor berurusan dengan sejumlah kementerian. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang waktu pengembangan proyek migas meskipun perusahaan sudah memperoleh hak pengelolaan melalui mekanisme tender.
“Saya tidak pengin nanti K3S begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama ini. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” ujar Bahlil.
Menteri ESDM berharap pembentukan BUK dapat mengintegrasikan pelayanan perizinan hulu migas dalam satu pintu. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah ingin mempercepat pelaksanaan proyek sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang telah mengalokasikan modal untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan.
Pemerintah juga menyiapkan kemudahan fiskal dalam rancangan regulasi tersebut, termasuk kemungkinan insentif pajak bagi perusahaan yang masih menjalankan eksplorasi. Bahlil menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi perusahaan yang belum memperoleh hasil produksi agar beban investasi pada tahap awal tidak semakin berat.
“Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udahlah jangan dulu dibayarlah, sekalipun nanti kalau sudah dapat, kalian bayar ya, itu,” kata Bahlil.
Ia menyebut penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Ia menekankan pentingnya kepastian usaha untuk mendorong perusahaan mempercepat pengembangan cadangan minyak dan gas bumi.
Upaya pembenahan tata kelola tersebut berkaitan dengan target pemerintah meningkatkan produksi minyak nasional. Bahlil sebelumnya mengungkapkan bahwa lifting minyak Indonesia pada 2025 mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari. Namun, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan nasional yang mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari.
Pemerintah berharap reformasi regulasi hulu migas dapat mempercepat realisasi investasi dan pengembangan lapangan baru. Peningkatan produksi menjadi salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak sekaligus mendukung target swasembada energi nasional.
Pertamina terus mengakselerasi produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung target Pemerintah mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari. - (Pertamina)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika