JAKARTA — Persoalan pengembalian uang Rp50 juta dan keberadaan sejumlah barang bukti menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polres Jakarta Pusat, Bripka Eko Haryanto, sebagai saksi verbal lisan.
Baca Juga- Peringatan Rasulullah SAW untuk Penyerobot Tanah, Perilaku Dianggap Sepele Padahal Berbahaya
- Sebaik-Baik Manusia Menurut Rasulullah SAW, Mereka Turut Membuat Islam Tetap Bertahan
- Inilah Alasan Mengapa Rasulullah SAW Sangat Berwasiat: Lakukan Semaumu Jika Putus Urat Malumu!
Selain Bripka Eko, JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Prof Mudzakkir. Pemeriksaan saksi verbal lisan diawali dengan meminta keterangan Bripka Eko, yang telah 23 tahun bertugas sebagai penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap terdakwa.
Salah satu hal yang dipersoalkan terdakwa adalah keputusan penyidik menolak pengembalian uang sebesar Rp50 juta. Terdakwa mempertanyakan alasan uang tersebut tidak diterima oleh penyidik.
“Mengapa penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta, kenapa ditolak?” tanya terdakwa.
Menjawab pertanyaan itu, Bripka Eko menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut dia, penyidik dapat menerima uang tersebut apabila pihak yang menyerahkan bersedia mengakui dan menyatakan bahwa uang itu merupakan hasil kejahatan.
“Sekarang kalau pengembalian itu, misalnya dibunyikan sama Bapak Saudara, Bapak Cuaca kalau ini sudah dikembalikan ke penyidik. Sekarang saya sita, beliau (Cuaca-red) enggak mau. Oh ini jangan disita. Ini hasil kejahatan, kalau enggak mau ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima, bunyinya ini hasil dari kejahatan tapi kan bapak saudara enggak mau,” jawab Eko.
Persoalan barang bukti juga menjadi perhatian terdakwa. Ia mempertanyakan mengapa penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti yang dituduhkan kepadanya selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pada saat di BAP di tingkat penyidikan Polres Jakarta Pusat, saya tidak pernah diperlihatkan barang bukti satu pun yang dituduhkan kepada saya, mengapa demikian?” tanyanya.
Bripka Eko kemudian menyinggung sejumlah barang yang menurutnya belum diserahkan kepada penyidik, antara lain borgol, palu, dan telepon genggam milik terdakwa.
“Saudara belum memperlihatkan bukti borgol sama palu yang sampai saat ini saudara tidak serahkan kepada kami, termasuk HP saudara. Ya tentunya kita kan punya analisa sendiri,” jawabnya.
Mendengar keterangan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan mengaku tidak puas dengan penjelasan saksi, terutama mengenai barang bukti.
“Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia,” ucap terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Andri Saputra menjelaskan bahwa kehadiran saksi verbal lisan merupakan tindak lanjut atas permintaan penasihat hukum terdakwa yang telah dikabulkan majelis hakim.
Namun, menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan penasihat hukum lebih banyak menyangkut aspek administrasi dan materi peradilan yang semestinya menjadi ranah praperadilan.
“Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum kebanyakan masalah materi peradilan jadi tidak menyentuh substansi. Itu terkait administrasi berkas dan segala macam. Itu ranahnya harusnya di praperadilan bukan sidang pokok perkara,” ujarnya seusai persidangan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara