REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan alasan tidak ikut menyegel tempat padel terkait penebangan 10 pohon di Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Seperti diketahui, Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron karena pemiliknya menebang pohon tersebut.
"Saya sudah menanyakan dalam BAP, apakah Anda disuruh atau inisiatif sendiri? Jawabannya, inisiatif sendiri," ucap Farhan menirukan pertanyaannya kepada pemilik videotron, Senin (10/8/2026).
Baca Juga- Satpol PP Ungkap Penebang 10 Pohon di Depan Lapangan Padel
- Bukan Pengusaha Padel, Satpol PP Bandung Sebut Penebang Pohon di Jalan Riau Subkontrak Videotron
- Walkot Farhan: Pelaku Penebangan 10 Pohon di Depan Lapangan Padel Terancam 3 Tahun Penjara
Ia menuturkan pemilik videotron mengaku menebang pohon agar videotron dapat terlihat masyarakat. Karena terdapat keterkaitan langsung, Farhan mengatakan menyegel videotron tersebut.
Sementara terkait tempat padelnya sendiri, ia mengatakan perusahaan yang berbeda. Sehingga secara hukum tidak saling berkaitan dengan penebangan pohon.
“Kan itu dua perusahaan yang berbeda. Jadi secara hukum saya tidak bisa mengaitkan begitu saja," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika