REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika