REPUBLIKA.CO.ID, Sholat hajat merupakan salah satu ibadah sunah yang dilakukan umat Islam ketika menghadapi kebutuhan, kesulitan, atau persoalan yang membutuhkan pertolongan Allah SWT.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan, sholat hajat bisa dilakukan sebanyak 12 rakaat, sementara sejumlah ulama dari mazhab lain berpendapat dua atau empat rakaat.
Baca Juga- PWNU DKI: Pemilihan Ketum PBNU secara Langsung Perlu Dipertimbangkan
- Teheran Wacanakan IRGC Serbu Pangkalan AS dan Sandera 100 Tentara Amerika
- Kemenhub: Bandara di Flores dan Sekitarnya Tetap Beroperasi
Dalam Ihya Ulumuddin, ulama bernama lengkap Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali tersebut mengungkapkan, sholat sunah hajat diperuntukkan bagi siapa saja yang tengah terhimpit beban atas suatu urusan atau terdesak oleh suatu kebutuhan dalam kemaslahatan agama maupun dunianya.
Menurut Imam Al-Ghazal, sholat sunah ini terdiri dari 12 rakaat. Dalam setiap rakaatnya dianjurkan membaca surah Al-Fatihah, yang dilanjutkan dengan membaca ayat Kursi dan surah Al-Ikhlash.
Seusai sholat, hendaknya berdoa dengan hajat (kebutuhan) yang dikehendaki.
Mengenai hadist yang dijadikan rujukan sholat hajat, salah satunya hadits yang diriwayatkan Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibn Majah al-Rabʻi al-Qazwini yang akrab disebut Ibnu Majah.
Usman bin Hunaif meriwayatkan bahwasannya ada seorang lelaki buta datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, "Doakanlah aku agar Allah menyembuhkanku."
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika kamu mau, maka aku tangguhkan bagimu dan itu lebih baik, dan jika kamu mau, maka aku akan doakan kamu."
Melaksanakan sholat. (ilustrasi)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika