REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Persidangan eks bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, diwarnai kericuhan, Senin (29/6/2026). Hal itu terjadi seusai Sudewo menjalani persidangan dan hendak dibawa kembali ke Rutan Kelas I Semarang.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Sudewo. Dengan demikian, pemeriksaan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa yang melibatkan Sudewo tetap berlanjut.
Baca Juga- Terlilit Kasus DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa, Sudewo Tolak Diadili dalam Satu Dakwaan
- Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa, Klaim Namanya Dicatut
- Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar di Kasus Korupsi Proyek DJKA
Seusai persidangan, Sudewo langsung dikawal menuju mobil tahanan yang terparkir di area lobi Pengadilan Tipikor Semarang. Di depan pengadilan, ribuan pendukung Sudewo telah berkumpul untuk memberikan dukungan pada politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebelum masuk mobil tahanan, petugas mempersilakan Sudewo untuk menyapa para pendukungnya terlebih dulu. "Rakyat Pati mendoakan Bapak. Pak Bupati Sudewo tidak bersalah," pekik salah satu pendukung Sudewo melalui pengeras suara.
Saat berbicara kepada massa pendukungnya, Sudewo membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa KPK terhadapnya. "Saya tidak pernah jual beli jabatan," kata Sudewo.
Dia kemudian menyampaikan bahwa dirinya bukan pemimpin yang zalim dan selalu memikirkan pembangunan Kabupaten Pati. Setelah menyampaikan hal tersebut, Sudewo lantas dibawa ke mobil tahanan. Namun massa menolak memberikan jalan dan memblokade gerbang. "Jangan dikasih jalan," kata orator melalui pengeras suara.
Meski demikian, mobil tahanan tetap berupaya maju perlahan-lahan dengan pengawalan puluhan personel polisi. Massa yang menolak memberi jalan kemudian mulai menggebrak-gebrak mobil tersebut.
"Bebaskan Pak Sudewo," teriak massa di depan pengadilan.
Pada momen tersebut massa pendukung Sudewo bersitegang dengan aparat kepolisian. Di tengah-tengah kericuhan tersebut, terdapat massa yang berteriak dan mengeklaim bahwa Sudewo, yang masih berada di dalam mobil tahanan, dipukuli.
"Pak Dewo dijotosi, Pak Dewo dijotosi," ujar salah satu pendukung Sudewo.
Dia kemudian menyerukan massa yang berkumpul di luar untuk masuk ke halaman Pengadilan Tipokor Semarang. Massa pun mulai merangsek masuk dan memanjat pagar pengadilan. Situasi semakin tak terkendali. Terdapat pula massa yang sudah melemparkan botol air kemasan ke arah gedung pengadilan.
Pada momen itu, Sudewo kemudian dipindahkan kendaraan taktis (rantis). Rantis sempat berupaya untuk keluar dari halaman pengadilan. Namun massa pendukung Sudewo tetap melakukan pengadangan. Beberapa di antaranya bahkan naik ke atas rantis.
Karena massa sudah tak dapat diimbau, Sudewo sempat dibiarkan keluar dan berbicara dari rantis. Dia kemudian mengimbau agar para pendukungnya menjaga kondusivitas.
"Tolong kasih jalan ya," ujar Sudewo.
Meski sudah diimbau demikian, massa pendukung Sudewo tetap menolak memberi jalan pada rantis. Massa mendesak agar pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Sudewo menyampaikan permintaan maaf terlebih dulu. Massa menuduh pelaku pemukulan adalah pengawal dari KPK.
Sementara itu, di area lobi pengadilan, massa pendukung Sudewo juga terlibat percekcokan dengan aparat kepolisian. Mereka mendesak agar yang melakukan pemukulan terhadap Sudewo keluar.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika