Nasional

Sidang Penipuan Proyek Pangan di PN Sleman Dipadati Korban Rugi Miliaran Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN, – Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan proyek pangan pada Kamis (18/6). Sidang dengan terdakwa Direktur PT Rajawali 83, Aceng...

18 Juni 2026, pukul 21:45 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN, – Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan proyek pangan pada Kamis (18/6). Sidang dengan terdakwa Direktur PT Rajawali 83, Aceng Tata (42), ini dipadati para korban yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sidang perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Smn yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain itu menghadirkan empat saksi kunci. Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk mendalami modus operandi terdakwa dalam proyek fiktif pengadaan beras untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Yogyakarta.

Kronologi Modus Proyek Eksklusif

Saksi pertama, Rina Andriani selaku perwakilan dari PT Berbagai Sesama Indah (BSI), membeberkan kronologi awal keterlibatan perusahaannya. Menurut Rina, terdakwa Aceng bersama seseorang berinisial Umar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan kerja sama pasokan beras premium untuk kebutuhan lapas.

Tawaran tersebut dinilai sangat menggiurkan karena harga yang dipatok mencapai Rp13.300 per kg. Untuk meyakinkan korban, terdakwa disebut menggunakan modus proyek eksklusif. "Untuk meyakinkan kami, terdakwa sempat menolak memberikan draf kontrak tertulis dengan dalih menjaga eksklusivitas kerja sama," kata Rina.

Akibat modus proyek eksklusif tersebut, Rina menyebut dua korban yang terlibat mengalami kerugian fantastis. Total kerugian yang diderita mencapai lebih dari Rp3,2 miliar.

Dakwaan Berlapis dan TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dan kumulatif. Dakwaan kesatu meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 497 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan Bisnis sebagai Mata Pencaharian.

Tidak hanya itu, JPU juga menerapkan dakwaan kumulatif kedua. Dakwaan tersebut adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait