REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sidang yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Praperadilan menjadi upaya hukum Febrie Adriansyah untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika