Nasional

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Roy Suryo Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana Praperadilan Roy Suryo untuk menguji penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

9 Juli 2026, pukul 23:47 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Roy Suryo Digelar Hari Ini CNN Indonesia Jumat, 10 Jul 2026 06:47 WIB Bagikan: url telah tercopy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana Praperadilan Roy Suryo untuk menguji penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN) Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana Praperadilan KMRT Roy Suryo Notodiprojo yang menguji penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (10/7).

"Jam 9 pagi ya," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7) malam.

Lihat Juga :Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy Suryo mendaftarkan permohonan ini pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.

Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Roy Suryo baru saja memenangkan Praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7).

Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Lihat Juga :Hakim: Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

(ryn/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait