Nasional

Singapura Ungkap 7 Perusahaan RI Penyebab Kabut Asap, Pakar Ingatkan Implikasi Diplomatik

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Tujuh perusahaan disebut telah diidentifikasi sebagai sumber kabut asap yang melanda Singapura. Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura telah melacak titik api di lahan...

17 Oktober 2026, pukul 06:06 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Tujuh perusahaan disebut telah diidentifikasi sebagai sumber kabut asap yang melanda Singapura. Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura telah melacak titik api di lahan milik perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu, dalam konferensi pers pada  Jumat (16/10/2026) menyatakan bahwa NEA akan mengeluarkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).

Baca Juga

Pemberitahuan ini mewajibkan mereka untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebaran kebakaran di lahan mereka.

Pemberitahuan tersebut juga mengharuskan perusahaan-perusahaan itu untuk menghentikan atau tidak melakukan pembakaran apa pun. Perusahaan juga harus menyerahkan rencana tindakan mengenai cara mereka akan memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

NEA seperti dilansir Businesstimes menyebutkan tujuh perusahaan di antaranya;

  1. Bumi Andalas Permai
  2. Bumi Mekar Hijau;
  3. Paramitra Mulia Langgeng;
  4. Sumatera Alam Anugerah;
  5. Industri Kayu SBA;
  6. Hutan Lestari Raya;
  7. Bangkanesia.

Menanggapi pertanyaan, Fu tidak merinci apakah perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Singapura atau Indonesia. Ia hanya menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan itu berlokasi di Sumatra dan terlacak terkait dengan peristiwa pada tanggal 8 Oktober dan 9 Oktober.

“Kami belum menemukan keterkaitan dengan pelanggan lain atau perusahaan terkait lainnya, sehingga kami tidak dapat mengonfirmasi atau memberikan informasi apa pun mengenai apakah perusahaan-perusahaan tersebut mengarah ke Singapura atau yurisdiksi lain,” tambahnya.

Sejumlah pakar hukum Singapura seperti dilansir Channel News Asia mengatakan,  Singapura dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas situasi kabut asap tersebut.  Namun langkah ini dapat menimbulkan implikasi diplomatik.

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait