REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mulai melakukan finalisasi skema kebijakan pendidikan gratis, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Pembahasan itu dilakukan dalam rapat tingkat menteri bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menag Nasaruddin Umar pada Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menggratiskan pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga universitas. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam malam puncak HUT ke-28 PAN di Plenary Hall Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jumat (18/9/2026). "Saya akan segera mengadakan ratas, pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," kata dia.
Baca Juga- Presiden akan Gratiskan Pendidikan dari SD hingga Perguruan Tinggi Negeri, Ekonom: Tidak Mustahil
- Wali Kota Bandung Dorong Peran Mahasiswa Kelola Sampah
- Gelar Mimbar Bebas di Kalsel Hari Ini, BEM UI Soroti Kegagalan Negara Tangani Karhuta
Menteri Koordinator (Menko) PMK Sugiono menilai, diperlukan upaya untuk merumuskan perluasan akses pendidikan ini ke dalam tiga klaster utama, yaitu pembebasan biaya di sekolah negeri secara bertahap, merespons putusan Mahkamah Konstitusi guna memperluas jangkauan akses bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan, serta mematangkan afirmasi khusus bagi pemenuhan hak belajar anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” kata Sugiono dikutip Republika, Jumat (16/10/2026).
Dalam upaya menyusun peta jalan pelaksanaan yang matang, Menko PMK mendorong seluruh jajaran terkait untuk segera menyinkronkan regulasi dan memperbarui tata kelola data penerima. Hal itu dinilai mutlak dilakukan agar kriteria sasaran menjadi jelas dan penyaluran program ke depan berjalan akurat dan tepat sasaran.
Selain berupaya untuk melakukan perluasan akses bagi peserta didik, Sugiono juga memberikan penekanan khusus kepada tenaga pendidik. Ia menegaskan, mutu layanan pendidikan harus berjalan selaras dengan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik. Untuk itu, penataan mekanisme dan kesejahteraan bagi guru non-ASN harus ditetapkan sebagai prioritas yang dirumuskan secara beriringan dengan pematangan kebijakan pendidikan ini.
“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” ujar dia.
Kuliah gratis
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika