JAKARTA — Partai Demokrat belum menentukan sikap politik menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak sah. Demokrat masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan partainya memandang serius putusan tersebut karena berkaitan dengan persoalan konstitusi, supremasi hukum, dan ketatanegaraan Indonesia.
"Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," kata Hinca di kompleks parlemen Senayan, Selasa (3/11/2026).
Hinca mengatakan sebelum membicarakan sikap politik partai, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu tahapan hukum dalam pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara (TUN).
Ia menjelaskan, putusan MA dalam perkara tersebut merupakan perkara tata usaha negara yang objek sengketanya berupa keputusan pejabat tata usaha negara. Karena itu, menurut dia, terdapat tahapan lanjutan yang perlu diperhatikan setelah putusan kasasi dibacakan.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika