REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nur Cholis mengungkapkan, penerbitan izin pemanfaatan panas bumi atau goetermal di Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero) tak memiliki urgensi. Hal itu karena pasokan listrik di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) masih memadai, bahkan jauh melebihi kebutuhan.
“Walhi Jawa Tengah mempertanyakan urgensi penerbitan izin tersebut, mengingat kondisi ketenagalistrikan di Jawa Tengah hari ini. Berdasarkan data 2025 PLN UID Jateng-DIY, sistem kelistrikan Jateng-DIY saat ini mengalami surplus. Kapasitas terpasang mencapai sekitar 6.400 megawatt, sementara beban puncak hanya berkisar 4.200 megawatt,” ungkap Nur ketika diwawancara, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga- Warga Tolak Geotermal Gunung Ungaran, DPRD Jateng Minta Penjelasan ESDM Agar tak Bergejolak
- Gunung Ungaran akan Dibor 2.000 Meter untuk Proyek Geotermal, Ribuan Warga Teken Petisi Penolakan
- Proyek Geotermal Gunung Ungaran Dekat Situs Candi, ESDM Jateng: Tak Perlu Resah
Dia menambahkan, dengan demikian, masih terdapat sisa atau surplus 2.200 megawatt atau sekitar 44,94 persen. “Dengan kondisi oversupply ini, kami menilai Jawa Tengah belum memiliki urgensi untuk menambah pembangkit listrik baru berskala besar, apalagi di kawasan bentang alam yang penting bagi warga. Kebijakan ini berpotensi lebih mengakomodasi kepentingan investasi daripada kebutuhan riil masyarakat,” ucapnya.
Nur menekankan, pemerintah tidak bisa lagi memaksakan proyek dengan pendekatan top-down (dari atas ke bawah) tanpa mendengarkan suara rakyat. “Penolakan (proyek geotermal) di Gunung Lawu membuktikan bahwa masyarakat sangat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pegunungan yang menjadi sumber mata air bagi pertanian dan kehidupan mereka,” kata dia.
Pemerintah, tambah Nur, harus memahami segala bentuk proyek pembangunan, fondasi utamanya harus berangkat dari kebutuhan rakyat, disusun bersama rakyat, dan harus ada persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). “Hak veto masyarakat lokal atas ruang hidupnya harus dihormati. Jika rakyat di kawasan Gunung Ungaran merasa ruang hidup dan sumber airnya terancam, maka pemerintah wajib membatalkan proyek tersebut, bukan malah memaksakannya demi ambisi investasi,” ujarnya.
Dia mengingatkan, kedaulatan energi tidak akan pernah tercapai jika model pendekatannya masih sentralistik, skala raksasa, dan memakan lahan seperti geotermal maupun PLTU. “Pemerintah harus menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar objek penderita. Kembangkan potensi energi terbarukan skala kecil dan menengah yang dikelola langsung oleh komunitas (community-based renewable energy), seperti mikrohidro atau panel surya komunal yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan masing-masing desa. Dengan cara ini, kemandirian energi tercapai tanpa harus menghancurkan hutan, merusak sumber air, atau merampas ruang hidup masyarakat,” tutur Nur.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika