REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyatakan hingga saat ini belum ada perubahan tarif parkir di ibu kota. Ketentuan mengenai tarif parkir masih mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka yang beredar saat ini. Adanya angka tarif parkir Rp 60 ribu per jam untuk mobil disebut masih bersifat usulan yang didasari hasil kajian pada 2019 dan 2022. Artinya, tarif itu belum final.
Baca Juga- Prabowo Kunjungi Korban Gempa NTT, Peresmian LRT Jakarta Ditunda
- LRT Jakarta Fase 1B Beroperasi, Kelapa Gading-Manggarai Hanya 28 Menit
- Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bicara Pembangunan LRT Jakarta
"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan," kata Budi melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Budi menjelaskan, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelum ditetapkan.
Dia menegaskan, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi itu, tarif parkir yang berlaku adalah Rp 2.000 untuk motor, Rp 5.000 untuk mobil, dan Rp 7.000 untuk per jamnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika