REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap anggota Polres Lombok Barat tersebut karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya yaitu Brigadir Esco meninggal dunia.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto