Nasional

Terdakwa Kasus KDRT yang Tewaskan Brigadir Esco Divonis 10 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman...

19 Juni 2026, pukul 11:30 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap anggota Polres Lombok Barat tersebut karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya yaitu Brigadir Esco meninggal dunia.

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait