REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu.
Sementara itu, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Ririn Rifanto karena belum mencapai mufakat dalam memutus perkara tersebut.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto