Nasional

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup...

3 Juli 2026, pukul 22:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu.

Sementara itu, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Ririn Rifanto karena belum mencapai mufakat dalam memutus perkara tersebut. 

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait