Nasional

Terjadi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Penggerebekan Ponpes Sukoharjo

SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran...

4 November 2026, pukul 13:58 WIB · dibaca 0 kali

SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran oleh aparat kepolisian di Kabupaten Sukoharjo. Saat ini mereka sedang mendalami kasus tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kanwil Kementerian HAM Jateng, Septian Asriwanto, mengatakan, setelah isu penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran mencuat dan menjadi sorotan, Menteri HAM memerintahkan Kanwil Kementerian HAM Jateng untuk turut terjun ke lokasi. Mereka ditugaskan untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga

Septian menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dan penghimpunan keterangan di lapangan, pihaknya memperoleh dua versi narasi yang berbeda, yakni antara pihak kepolisian dan pengurus serta santri Ponpes Hamalatul Quran. Kepolisian, misalnya, menyampaikan penggerebekan dan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran yang terjadi pada dini hari pada 27 Oktober 2026 sudah sesuai SOP. Aksi tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi pada September 2026.

Polisi pun menyampaikan kepada Septian bahwa penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran turut melibatkan polwan. “Memang kami mendapat informasi dan sedikit bukti (visual), walaupun buktinya terlalu jauh dan kita kan tidak ada gambar dalam, kalau dari jauh memang ada polwan di sana. Selain itu ada juga tim Brimob berpakaian lengkap,” ucap Septian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, kepolisian juga membantah adanya intimidasi dan penodongan senjata dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran. Sementara keterangan yang diperoleh Septian dari pengurus Ponpes Hamalatul Quran berkebalikan dengan narasi yang disampaikan kepolisian.

Dia mengatakan, pengurus ponpes mengakui memang ada polwan dalam penggerebekan pada dini hari pada 27 Oktober 2026 lalu. Namun polwan tersebut tak mengambil peran apapun. “Jadi polwan itu hanya pasif,” ujarnya.

Septian menambahkan, pihak ponpes juga menyatakan terjadi aksi penodongan senjata dalam proses penggerebekan. “Ponpes menyampaikan bahwa ada penodongan. Terus ada identifikasi dengan cara sedikit mencekik,” kata dia.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait