Nasional

Terkait Kabut Asap, Singapura Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura mengirimkan notifikasi kepada tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Kebakaran tersebut diduga berkontribusi terhadap krisis kabut asap...

20 Oktober 2026, pukul 06:03 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura mengirimkan notifikasi kepada tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Kebakaran tersebut diduga berkontribusi terhadap krisis kabut asap lintas batas di Singapura.

Sebelumnya, Singapura telah mengirimkan notifikasi serupa kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Sumatra. Sepuluh perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) Singapura.

Baca Juga

NEA menyatakan, kebakaran di lahan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menyebabkan asap menyebar hingga ke Singapura. Tiga perusahaan yang baru menerima notifikasi adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Ketiganya beroperasi di Kalimantan, sedangkan tujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima notifikasi beroperasi di Sumatra. Melalui notifikasi tersebut, ketiga perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.

Merekapun diwajibkan menghentikan serta mencegah praktik pembakaran di lahan konsesi dan wilayah sekitarnya, serta menyerahkan rencana pemadaman dan pencegahan karhutla kepada NEA. "NEA tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," kata NEA dalam pernyataannya, seperti dikutip CNA, Senin (19/10/2026).

Menteri Lingkungan dan Keberlanjutan Singapura Grace Fu mengatakan, pemerintah belum menerima tanggapan dari tujuh perusahaan di Sumatra yang sebelumnya mendapat notifikasi. Ia menegaskan, Singapura akan terus memantau upaya perusahaan-perusahaan tersebut dalam memadamkan api dan mencegah kebakaran baru.

"Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia," kata Fu.

Pernyataan tersebut disampaikan Fu di sela-sela pertemuannya dengan petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura di Woodlands Checkpoint. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Negara untuk Pembangunan Digital dan Informasi serta Kesehatan Rahayu Mahzam.

Shanmugam mengatakan, Singapura akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang dimiliki untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap. Pemerintah, katanya, akan terus mengejar pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan tersebut selama diperlukan.

Ia menambahkan, Singapura akan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam krisis kabut asap. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan polusi udara lintas batas berjalan optimal.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait