Nasional

Terlilit Kasus DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa, Sudewo Tolak Diadili dalam Satu Dakwaan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim kuasa hukum Sudewo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerasan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati menyampaikan...

22 Juni 2026, pukul 08:26 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim kuasa hukum Sudewo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerasan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026). Dalam eksepsinya, mereka menyatakan bahwa keputusan jaksa penuntut umum (JPU) menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan tidak berdasar dan berisiko merugikan hak pembelaan kliennya. 

Eksepsi untuk Sudewo dibacakan secara bergantian oleh anggota tim kuasa hukumnya yang terdiri dari delapan orang. Mereka adalah Aviv Dihan Kuntoro, Yupen Hadi, Indra Perbawa, Indra Alisman, Boy Tidarmawan Putra, Rudy Adianto, Justinus Slamet Murdomo, dan Fabian Valentino. 

Baca Juga

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Sudewo memang tidak bermaksud membahas substansi atau pokok perkara. Mereka lebih menyoroti keputusan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggabungkan dua perkara yang melibatkan Sudewo dalam satu dakwaan.

Kuasa hukum Sudewo mengatakan, penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Terdapat beberapa ketentuan yang harus terpenuhi jika hendak menggabungkan perkara dalam dakwaan yang sama, antara lain dilakukan orang yang sama, tindak pidana bersangkut paut satu dengan lainnya, dan penggabungan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. 

Menurut tim kuasa hukum Sudewo, keputusan JPU menggabungkan dua perkara yang melibatkan klien mereka tak memenuhi unsur persyaratan dalam Pasal 72 KUHAP. "Karena dakwaan DJKA dan dakwaan perangkat desa memiliki dasar jabatan, ruang kewenangan, tempus delicti, locus delicti, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan yang berbeda," kata anggota tim kuasa hukum Sudewo.

"Dengan keadaan demikian, penggabungan kedua dakwaan tersebut tidak memenuhi batas Pasal 72 KUHAP dan berpotensi merugikan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil," tambahnya. 

Tim kuasa hukum kemudian menyinggung Pasal 75 ayat (3) KUHAP. Mereka mengatakan, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka menilai, penggabungan dua perkara yang tak berkaitan telah menabrak ketentuan tersebut. 

"Bahwa dalam perkara a quo, penggabungan dakwaan DJKA dan dakwaan perangkat desa justru menjadi halangan bagi kepentingan pemeriksaan. Halangan tersebut timbul karena majelis hakim harus memeriksa dua konstruksi perkara yang berbeda dalam satu bingkai pemeriksaan, sementara terdakwa harus menghadapi dua ruang pembelaan yang berbeda dalam satu surat dakwaan yang sama," kata kuasa hukum Sudewo. 

Kuasa hukum Sudewo menilai, penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan juga merugikan kliennya. "Terdakwa tidak hanya harus menghadapi uraian dakwaan yang berbeda secara substansial, tapi juga harus menghadapi risiko bercampurnya persepsi antara satu dakwaan dengan dakwaan lainnya. Dalam keadaan demikian, satu dakwaan dapat mewarnai cara pandang terhadap dakwaan yang lain, padahal masing-masing dakwaan seharusnya diuji secara mandiri berdasarkan batas peristiwanya sendiri," ujarnya. 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait