Nasional

Terungkap di Sidang, Menag Teken Surat Pengalihan Tambahan Kuota Haji Atas Permintaan Fuad Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama ad interim pada 2022 Muhadjir Effendy mengaku telah menandatangani surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada Juli 2022 atas permintaan Direktur Utama PT Makassar Toraja...

1 September 2026, pukul 12:08 WIB · dibaca 6 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama ad interim pada 2022 Muhadjir Effendy mengaku telah menandatangani surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada Juli 2022 atas permintaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Menurutnya, kala itu Fuad secara lisan meminta pengalihan tambahan kuota haji menjadi haji khusus dari haji reguler untuk kepentingan Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

"Waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK," ucap Muhadjir saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga

Dengan demikian melalui surat yang diteken, ia menjelaskan pemerintah memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk mengelola kuota haji tersebut, dengan persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi. Muhadjir pun menegaskan pada awalnya tidak mengenal Fuad dan baru mengetahuinya dalam pertemuan tersebut sebagai salah satu bagian dari asosiasi yang berbicara terkait pengalihan kuota haji.

"Saya maupun keluarga saya juga tidak pernah menerima uang, fasilitas maupun umroh gratis dari Fuad," tuturnya.

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (kiri) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. - (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Muhadjir bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Azis Taba sebagai terdakwa. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024, Asrul didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar bersama-sama dengan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Keempatnya diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Mereka juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Atas perbuatannya, keempat orang tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait