REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026).
Tiga petinggi perusahaan, yakni Taufiq Al Jufri (Direktur Utama), Mery Yuniarni (Direktur/Advisor), dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris), didakwa atas dugaan proyek fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 hingga Rp2,4 triliun.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika