Nasional

Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Cs ke Kejari Jaksel Hari Ini

Kejagung melimpahkan eks Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan TPPU. Sidang segera diajukan untuk ketiga tersangka.

18 September 2026, pukul 00:49 WIB · dibaca 6 kali

Nasional Hukum & Kriminal Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Cs ke Kejari Jaksel Hari Ini CNN Indonesia Jumat, 18 Sep 2026 07:49 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku tersangka dalam kasus korupsi pemerasan dan TPPU. (ANTARA FOTO/Fauzan) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku tersangka dalam kasus korupsi pemerasan dan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Benar dilimpahkan hari ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Febrie kedua tersangka TPPU lainnya yang juga akan ikut dilimpahkan yakni Don Ritto serta Nurman Herin yang membantu Febrie dalam kasus tersebut.

Lihat Juga :Kejagung 2 Kali Periksa Lucy Kweek, Perantara Tan Kian di Kasus Febrie

Anang mengatakan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II rampung dilakukan, maka JPU akan segera mengajukan pendaftaran sidang untuk ketiga tersangka.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Lihat Juga :Cerita Prabowo 'Izinkan' KPK Lanjut Proses Anak Buah yang Korupsi

Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait