Nasional

Tim 9 Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Febrie Adriansyah, 3 Mangkir

Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah. Tiga saksi tidak hadir, pemanggilan ulang akan dilakukan.

30 Juli 2026, pukul 10:51 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Tim 9 Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Febrie Adriansyah, 3 Mangkir CNN Indonesia Kamis, 30 Jul 2026 17:51 WIB Bagikan: url telah tercopy Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan) Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7) hari ini. Namun, tiga di antaranya tidak hadir memenuhi panggilan.

"Dari 11 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat delapan orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES, sedangkan tiga orang saksi lainnya tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Dari delapan saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik itu, dua di antaranya adalah Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menyebut tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tiga saksi yang belum hadir untuk dimintai keterangan.

"Saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ucap dia.

Lihat Juga :Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie

Anang menyampaikan sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Lihat Juga :Tim 9 Kejagung Periksa Pengacara Rekan Don Ritto di Kasus TPPU Febrie

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.

Terakhir yakni sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait